News
Peraturan baru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan Gubernur Bali, Wayan Koster. #kumparanTRAVEL #newsupdate ...
serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata. 7. Turis asing wajib melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi ...
Gubernur Bali Wayan Koster terbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan ...
3. Turis asing wajib memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali. 4. Turis asing ...
Results that may be inaccessible to you are currently showing.
Hide inaccessible results